SMP Budi Mulia Jakarta
Akreditasi A
  • Indonesia
  • English
  • Home
  • Tentang Kami
  • Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Semboyan dan Arti Logo Budi Mulia
  • Login
  • Home »
  • Artikel »
  • Seminar Anti Korupsi Bersama Mahasiswa Bina Nusantara
  • Blog Post

    Okt
    18

    Seminar Anti Korupsi Bersama Mahasiswa Bina Nusantara

    • Rabu, 18 Oktober 2023
    • oleh Admin
    • Kategori: Student Story

    Seminar Anti Korupsi Bersama Mahasiswa Bina Nusantara

    Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.

    Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi yaitu:

    1. Political bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
    2. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
    3. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
    4. Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
    5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
    6. Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
    7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
    8. Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

    Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.

    Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:

    1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
    2. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
    3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
    4. Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
    5. Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
    6. Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
    7. Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).
    8. Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
    9. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi

    B. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah:

    1. Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu:
    2. Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
    3. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
    4. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
    5. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili orang lain.
    6. Hakim dapat memerintah supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintah supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
    7. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
    8. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
    9. Melawan hukum baik formil maupun materil.
    10. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
    11. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
    12. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
    13. Sebab-sebab Korupsi

    C. Sebab-sebab terjadinya korupsi diantaranya adalah:

    1. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri di banding dengan kebutuhan seharihari yang semakin lama semakin meningkat,
    2. Ketidakberesan manajemen,
    3. Modernisasi
    4. Emosi mental,
    5. Gabungan beberapa faktor.

    Sedangkan menurut S. H. Alatas korupsi terjadi disebabkan oleh faktor faktor berikut:

    1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi,
    2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika,
    3. Kolonialisme,
    4. Kurangnya pendidikan,
    5. Kemiskinan,
    6. Tiadanya hukuman yang keras,
    7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
    8. Struktur pemerintahan,
    9. Perubahan radikal, dan
    10. Keadaan masyarakat.

    Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya.


    Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html


    Komentar

      Belum Ada Komentar

    Tambahkan Komentar

    Nama Lengkap*

    Email*

    Komentar Anda*

    Kode Verifikasi*

    Subscribe

    Kategori

    • Student Story
    • Kegiatan Rohani
    • Kegiatan Guru dan Karyawan
    • Jadwal Pelajaran
    • Kegiatan Pramuka
    • TUGAS SISWA (TUGAS MATA PELAJARAN)
    • Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020
    • PRESTASI SISWA SMP BUDI MULIA
    • KARYA SISWA SMP BUDI MULIA
    • Ujian praktik SMP Budi Mulia-Jakarta
    • OSIS SMP BUDI MULIA
    • Lingkungan Sekolah
    • TEMU KARYA PENDIDIKAN BUDI MULIA LOURDES
    • BERBAGI KASIH OSIS SMP BUDI MULIA DI PONDOK SI BONCEL
    • AGENDA PERSIAPAN UNBK 2019
    • JADWAL KEGIATAN MURID BARU TP.2019/2020
    • RETRET SISWA KELAS IX 'PRATISTA DAN MITRA'" Lembang Bandung 4-6 Maret 2019
    • PENILAIAN AKHIR SEMESTER II KELAS IX DAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER KELAS VII DAN VIII
    • MASA PRAPASKAH 2019 SMP BUDI MULIA
    • OLIMPIADE SAINS NASIONAL 2019
    • TUGAS BELAJAR DI RUMAH KELAS 7 dan 8 25 sd 28 MARET 2019
    • KEBERSAMAAN KAMI
    • UJIAN PRAKTEK KELAS IX 25-28 MARET 2019
    • LOMBA PADUAN SUARA TINGKAT SEKOLAH DASAR MPK DEKANAT JAKARTA PUSAT
    • MOTIVASI USBN DAN UNBK 2019
    • MPLS SMP BM
    • KURIKULUM
    • HOME LEARNING SMP BM
    • HARDIKNAS 2020
    • PEDULI KASIH SMP BUDI MULIA 2020
    • Kegiatan Pembelajaran SMP Budi Mulia
    • PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2021/2022
    • Kegiatan Suku Dinas Pendidikan
    • PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP BUDI MULIA
    • Yayasan Budi Mulia Lourdes
    • Penilaian Akhir SMP Budi Mulia
    • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
    • PEMBELAJARAN TATAP MUKA - TERBATAS (PTM-T) 2021 - 2022
    • BUDI MULIA JUNIOR HIGH SCHOOL CUP 2021 - 2022
    • LOMBA ENGLISH PLUS (EP)
    • UPACARA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN 11 NOPEMBER 2021
    • KEGIATAN OSIS 2021 - 2022
    • KEGIATAN OSIS - 14 December 2021
    • KEGIATAN OSIS: IBADAH AKHIR SEMESTER 1 - 2021/2022
    • WEBINAR NASIONAL Guru bersama Bakti BCA
    • SERTIFIKAT AKREDITASI 2021 - 2026 UNTUK SMP BUDI MULIA
    • Kegiatan Rohani
    • WEBINAR Persiapan menyambut PTM 100%
    • Kegiatan Rohani
    • Penyampaian apresiasi kepada siswa/i berprestasi disemester 1 tahun ajaran 2021- 2022
    • AKSI PEDULI BENCANA
    • SELAMAT TAHUN BARU IMLEK 2573
    • Ibadat dan Perayaan Imlek 2022
    • KEGIATAN KEMANUSIAAN
    • Persiapan Perlengkapan untuk tahun ajaran 2022 - 2023
    • Kegiatan Rohani
    • Kegiatan Rohani
    • Kegiatan OSIS
    • PENGUMUMAN KELULUSAN SMP 3 TAHUN AJARAN 2021-2022
    • PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA-SISWI SMP 3
    • PELEPASAN dan KELULUSAN KELAS 9
    • Kegiatan Ekstrakurikuler
    • RAPAT KERJA SMP BUDI MULIA
    • Kunjungan SMP Budi Mulia
    • PROFIL SMP
    • KEGIATAN AWAL TAHUN PELAJARAN
    • Kegiatan Pramuka
    • Upacara memperingati HUT RI
    • KEGIATAN PUSKESMAS
    • PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2023/2024
    • ANBK : Asesmen Nasional Berbasis Komputer
    • PROJECT KELAS 7
    • PROJECT PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA
    • PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2024/2025
    • SEMBOYAN DAN ARTI LOGO BUDI MULIA

    Kegiatan Sekolah

    PROJECT GAYA HIDUP BERKELANJUTAN

    Kamis, 20 Maret 2025

    BERBAGI DI BULAN SUCI

    Rabu, 26 Maret 2025

    AKU PEDULI AKU MENGASIHI

    Senin, 17 Maret 2025

    PERJUSA BERSAMA KITA MENUJU PRIBADI YANG BERANI MANDIRI DAN BERBUDI

    Jum'at, 21 Februari 2025

    FUN CHARACTER RECOLLECTION

    Sabtu, 15 Februari 2025

    Video

    Lihat Semua Video +

    Event Terdekat

    Tidak Ada Event Terdekat

    Kontak

    Jl. Mangga Besar Raya No.135, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar,
    Kota Administrasi Jakarta Pusat
    0216291767 / 082184590404
    082184590404
    smpbudimulia51@gmail.com

    Fitur

    Bantuan

    Video | Kontak Kami |
    © 2018 SMP Budi Mulia Jakarta. | sitemap